Jumat, 01 Januari 2010

Pemekaran Kabupaten Caringin

Kabupaten Caringin adalah calon wilayah otonom di Provinsi Banten. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Pandeglang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah Barat Kabupaten Pandeglang untuk mensejahterakan masyarakat.

Pada 14 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang menyetujui terbentuknya Kabupaten Caringin & Kabupaten Cibaliung. Calon kabupaten otonom ini terdiri atas tujun kecamatan, yakni, Kecamatan Labuan, Kecamatan Carita, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Jiput, Kecamatan Cikedal, dan Kecamatan Sukaresmi. Wilayah ini berpenduduk sekitar 208.138 jiwa.

Namun banyak hal yang perlu dicatat, andai Kabupaten Cibaliung dan Caringin mendapat persetujuan maka kemungkinan hal tersebut akan mematikan Kabupaten Induk-nya. Maka sesuai Undang-undang pemekaran wilayah tersebut tidak di perbolehkan mematikan daerah Induknya. Menurut beberapa pakar otonomi mungkin yang dapat dilakukan adalah dengan hanya menyetujui salah satu daerah pemekaran saja diantara dua wilayah yang akan di mekarkan tersebut.


Sejarah

Caringin, yang kini hanya sebuah desa, pernah menjadi ibu kota Kabupaten Banten Barat. Setelah daerah ini luluh lantak akibat letusan Gunung Krakatau tahun 1883, ibu kota kabupaten itu dipindahkan ke Pandeglang dan berganti nama menjadi Kabupaten Pandeglang. Meski sejak itu Caringin terdegradasi menjadi desa, bagi perjalanan sejarah Banten, Caringin tetaplah daerah penting. Caringin, menurut Syaukatuddin yang mengutip dari para kasepuhan, berasal dari kata beringin, yang berarti ’pohon rindang tempat berteduh’.


Batas wilayah

Batas wilayah calon Kabupaten Caringin :
Sebelah utara : Kabupaten Serang
Sebelah barat : selat sunda
Sebelah timur : Kabupaten Pandeglang
Sebelah selatan : Kabupaten Pandeglang


Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang menetapkan Kecamatan Labuan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Caringin. Dalam rapat DPRD yang yang dibacakan juru bicara Sekwan Bambang, Labuan dipilih secara aklamasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang membahas soal pemekaran daerah menyebutkan keputusan akhir rencana itu ada di DPR-RI. Usul disampaikan melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian dikaji oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Setelah disetujui, Menteri Dalam Negeri mengajukan kepada Presiden. Kemudian, diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang ke DPR-RI untuk diputuskan.

1 komentar:

  1. Urgensi pemekaran kabupaten caringin yaitu pemerataan pembangunan global, akan tetapi harus di tunjang aspek SDA dan SDM nya, sebagai ciri-ciri bahwa pemekaran Caringin murni untuk warganya dalam proses pemekarannyapun harus dilibatkan penuh warga setempat baik pemuda dan lainnya sebagai pendidikan politik kedepan.

    BalasHapus